Laporan Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh Barat Daya wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Provinsi Aceh Barat Daya selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.